ad art ansor pdf
TelepathicMessages PDF books : Selections from the Urantia Book : Illustrations For The Urantia Book Ansor, participated zealously in the killings, along with hundreds of thousands of ordinary Indonesian citizens. The victims were members of the PKI (the Communist Party of Indonesia, which by then was the third-largest Communist Party in
1 Langkah-langkah proses pelantikan. Setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban menyelesaikan SKU dengan baik, para pramuka perlu mendapat pengakuan dan pengesahan dari lingkungannya, dengan melewati upacara pelantikan. 2. Hal-hal yang dilakukan dalam proses pelantikan sebagai berikut. a.
Untukmewujudkan tujuan tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren Darussyifa Al-Fitroh sebagai berikut: f ANGGARAN DASAR (AD) PONDOK PESANTREN DARUSSYIFA AL-FITROH SUKABUMI JAWA-BARAT Pasal 1 Nama, Tempat dan Kedudukan 1. Pondok Pesantren ini bernama “Darussyifa Al-Fitroh”, berdiri pada tahun
LaporanKeuangan Audited 2019 – Partai Gerindra. Home » Laporan Keuangan Audited 2019.
TheAnsoff Matrix (also known as the Product/Market Expansion Grid) allows managers to quickly summarize these potential growth strategies and compare them to the risk associated with each one. The idea is that each time you move into a new quadrant (horizontally or vertically), risk increases. Each quadrant of the Ansoff Matrix will be
KetikaNahdlatul Ulama' hidup di dunia modern, mau tidak mau organisasi ini juga harus ikut mengembangkan diri. Guna untuk menyesuaikan perkembangan zaman saat ini, maka AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) NU juga harus ikut berkembang, paling tidak setiap lima tahun sekali. Berdasarkan keputusan Muktamar tahun 2004 di Donohudan, Boyolali
Inthis research which can be conluded that the PAC GP Ansor Soko -1967 AD led by K.H. Nur Hasyim as a response to political developments Soko. While the development of PAC GP Ansor Soko up until now been standing for seven periods and engaged in social and educational fields with SMP Gusdur in Gununganyar Soko village.
readas PDF (read full post) 2021-08-25: Results and learnings from the dblp User Survey 2020/2021 [Blog] From December 2020 to January 2021, we asked you to participate in an online survey in order to help us understand how researchers are using dblp, and how dblp and its features are perceived by the public. The response exceeded our
Aisensi e per gli effetti degli art. 1341 e 1342 del codice civile, dichiaro di approvare espressamente, reietta sin d’ora ogni eccezione, le clausole di cui agli: art. 4 - tutela del diritto d’autore; art. 5 - fornitura del servizio; art. 6 - sicurezza e riservatezza dei dati; art. 7 – responsabilità e obblighi;
JUL2 22 TH AD 5 Cover art: A 2006 painting by Dutch artist John van der Sterren depicts Indonesia’s founding father, Soekarno, cradling a barefoot independence martyr slain by Dutch colonial forces in late-1940s central Java. A cross dangles from the young man’s neck. Sri Ayati’s Legacy hangs in the Jakarta headquarters
. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT, Gerakan Pemuda GP Ansor,Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015, Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta. Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang atas perkenan-Nya, ti m penyusun buku PD/PRT GP Ansor hasil Kongres GP Ansor XV tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran DI Yogyakarta berhasil merampungkan penyusunan buku ini yang sudah ditunggu-tunggu sahabat Ansor se-Indonesia. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PD/PRT Gerakan Pemuda Ansor merupakan acuan utama bagi seti ap kader Ansor dalam bergerak mewujudkan tujuan perjuangan Ansor dan sebagai pedoman bagi penyelesaian dinamika organisasi di dalam tubuh organisasi GP Ansor. Untuk itu, penerbitan buku PD/PRT ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader terhadap organisasi tercintanya, Gerakan Pemuda Ansor. Ada sedikit perubahan dalam PD/PRT GP Ansor hasil Kongres XV di Yogyakarta, antara lain semakin ketatnya persyaratan jenjang kaderisasi di tubuh GP Ansor dan Banser Barisan Ansor Serbaguna. Hal ini merupakan tuntutan zaman dimana Ansor meningkatkan kualitas sistem kaderisasinya sehingga mampu menciptakan kader-kader pemimpin yang mumpuni dalam berbagai sektor strategis seperti ekonomi, teknologi, kebudayaan dan juga politik kebangsaan. Peningkatan kualitas sistem kaderisasi dalam Ansor merupakan kebutuhan mutlak organisasi karena Ansor merupakan kawah candradimuka bukan hanya bagi calon-calon pemimpin NU, tapi juga bagi calon-calon pemimpin bangsa. Semoga dengan diterbitkannya buku PD/PRT GP Ansor ini menjadikan Ansor sebagai organisasi modern yang tertib dan disiplin sehingga mampu secara efektif dan efisien memperjuangkan nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dan membumikannya dalam program-program organisasi yang terukur, produktif dan memberikan manfaat bagi seti ap kadernya dan juga masyarakat umum. Wallahul Muwaffiq ilaa Aqwamittharieq Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senanti asa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwu-judnya masyarakat yang demokrati s, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlus sunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senanti asa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa . Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disu-sunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlati l Oelama ANO, dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang ti dak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor ber kedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi , Maliki, Syafi ’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid. BAB III ASAS DAN TUJUAN A S A S Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/per wakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patrioti k, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Berperan secara akti f dan kriti s dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V S I F A T Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI U S A H A Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud parti sipasi dalam pembangunan Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positi f serta ti dak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII A T R I B U T Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII K E A N G G O T A A N Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi perti mbangan historis, geografis dan/atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranti ng adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor ti ngkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang ti dak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV P E N U T U P Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 M
Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang nilai pendidikan karakter dalam dalam Hizib Nahdlatul Wathan dan implikasi nilai tersebut terhadap pendidikan Islam. Metode penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan historis-kebahasaan, dan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian ini menemukan bahwa 1 nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan, yaitu akidah, beriman, akhlak, bertaqwa, taat beribadah, ikhlas, istiqomah, tawakkal, zuhud, syukur, taubat, teguh pada agama, adil, jujur, berbuat kebaikan, cinta tanah air, cinta kebenaran, cinta lingkungan, berani, kerja keras, kerja sama, cinta ilmu pengetahuan, optimis, tolong-menolong, persatuan, dan taat hukum, dan 2 implikasi nilai pendidikan karakter dalam Hizib Nahdlatul Wathan terhadap pendidikan Islam terdiri atas tiga aspek, yaitu a lembaga pendidikan Islam, diantaranya terwujudnya lembaga pendidikan Islam yang unggul, terwujudnya generasi beriman dan bertaqwa, dan kuatnya daya saing lembaga pendidikan Islam abad 21, b peserta didik santri, diantaranya memperoleh ketenangan jiwa dan keberkahan hidup, menjadi santri yang tawaddu", dan menjadi santri yang pemurah, dan c masyarakat, diantaranya semakin gemar berdzikir dan cinta pada organisasi, bangsa, dan negara. Abstract This paper aims to obtain information about the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan and the implications of the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan towards Islamic education. The method in this study uses a literature study with a historical-linguistic approach, and field research with a qualitative approach. Data collection uses documentation, interviews, and observation methods. This study found that 1 the values of character education in Hizib Nahdlatul Wathan,
100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 5 votes10K views32 pagesAd Art MuslimatJump to Page You are on page 1of 32 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 19 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 24 to 29 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Gerakan Pemuda GP Ansor adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. Gerakan Pemuda Ansor atau disingkat GP Ansor adalah badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama NU. Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor itu sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama ANO, yang dalam AD/ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama. GP Ansor didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur. Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional.
on 16 January 2020. Hits 1982 PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berke- dudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. BAB III ASAS DAN TUJUAN ASAS Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TUJUAN Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Ja- ma’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres. BAB V SIFAT Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan. BAB VI USAHA Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga- lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. MASA KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hubungi Kami XII-31 PIMPINAN CABANGGERAKAN PEMUDA ANSOR KABUPATEN MAGETAN Jl MT. Haryono No. 09 Magetan 63311 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Tautan Web
Halaman ini merupakan lanjutan dari halaman pertama. Untuk membuka halaman 1, silahkan kesini PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Download Pdf. Dihalaman tersebut memuat PD Peraturan Dasar GP Ansor dan juga daftar isi secara lengkap. Untuk Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 17 Pada halaman ini, memuat ART Anggaran Rumah Tangga GP Ansor mulai Pasal 1 hingga Pasal 27 BAB VII. Selamat membaca Lanjutan . . .PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 II LAMBANG Pasal 2 1. Arti Lambang Gerakan a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf. b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf. c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin garis tebal dan yang dipimpin garis tipis. d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan. e. Bulan sabit berarti kepemudaan. f. Sembilan bintang 1Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah. 2Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi Khulafa’urrasyidin. 3Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. g. Tiga sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu Iman, Islam dan Ihsan yang terhunjam dalam jiwa dan hati. h. Lima sinar ke atas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu. i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin. j. Tulisan ANSOR huruf besar ditulis tebal berarti ketegasan sikap dan pendirian. 2. Lambang seperti yang disebut pada ayat 1 dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaos, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya. 3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi. 4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Rumah Tangga ini. BAB III KEANGGOTAAN ANGGOTA Pasal 3 Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga Negara Indonesia yang beragama Islam berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. nggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor. Ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Anggota Kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Pasal 4 Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel KEANGGOTAAN Pasal 5 Pemuda warga negara Indonesia. Beragama Islam. Berusia 20 tahun sampai dengan 40 tahun. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi. KEWAJIBAN KEANGGOTAAN Pasal 6 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi. Mendukung dan menyukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi. HAK ANGGOTA Pasal 7 Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya. TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA Pasal 8 Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan. PERANGKAPAN KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, azas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda DARI ANGGOTA Pasal 10 1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena Meninggal dunia. Atas permintaan sendiri. Diberhentikan sementara. Diberhentikan tetap. 2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang. 3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 dua orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang. PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 11 1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi. 2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu. 3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang. 4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 satu bulan setelah permintaan banding tersebut. 5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili. 6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres. BAB IV SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI PIMPINAN PUSAT Pasal 12 1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Kongres sebagai pemegang tanggung jawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum maksimal 3 orang c. Ketua-Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan d. Sekretaris Jenderal e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah Ketua-Ketua f. Bendahara Umum g. Wakil Bendahara Umum dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan h. Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna SATKORNAS BANSER 3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 13 1. Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Wilayah untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat provinsi baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap provinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 lima Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat. 3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan. Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna SATKORWIL BANSER PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 14 1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar. 2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 tiga Pimpinan Anak Cabang. 3. Pengurus Pimpinan Cabang dalam satu Kabupaten/ Kota dapat dibentuk sebanyak-banyaknya dua Pengurus Pimpinan Cabang dengan memenuhi ketentuan Pertimbangan Historis Pertimbangan Geografis Pengembangan Organisasi 4. Beberapa cabang yang sudah terbentuk dapat digabung menjadi satu kepengurusan cabang dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. 5. Untuk kepentingan pengembangan dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam komunitas-komunitas tertentu dapat dibentuk unit pelayanan di bawah Pimpinan Cabang dan/atau Pimpinan Anak Cabang. 6. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serbaguna SATKORCAB BANSER 7. Mekanisme pembentukan Pimpinan Cabang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 15 Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat Konferensi Anak Cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan atau bagian dari kecamatan dengan pertimbangan tertentu yang akan diatur dalam Peraturan Organisasi. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Departemen-Departemen disesuaikan dengan kebutuhan setempat Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serbaguna SATKORYON BANSER PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 16 Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat Rapat Anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/ desa baik ke dalam maupun ke luar. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/ desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari Ketua Wakil Ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan Sekretaris Wakil Sekretaris disesuaikan dengan jumlah Wakil Ketua Bendahara Wakil Bendahara dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serbaguna DEPARTEMEN Pasal 17 Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting dapat membentuk departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan. Struktur organisasi departemen di SK-kan oleh pengurus di tingkatan masing-masing. Komposisi departemen ditetapkan dalam rapat pengurus harian. Dapatkan file ini sekarang juga! Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP Ansor BAB V BANSER Pasal 18 Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor. Kader inti yang dimaksud dalam ayat 1 adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum. Pasal 19 Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab 1. Fungsi Banser adalah a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor. b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor. c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama. d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturahim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat. 2. Tugas Banser a. Merencanakan,mempersiapkandanmengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai. b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi. c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait. d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturahim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor. 3. Tanggung Jawab BANSER adalah Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jam’iyah Nahdlatul Ulama. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, jam’iyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama. Bersama dengan kekuatan bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI. Pasal 20 Satuan Koordinasi Banser 1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua di tingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor. 2. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala. 3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna BANSER terdiri dari a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas. b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil. c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab. d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon. e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok. Pasal 21 Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam Peraturan VI MASA KHIDMAT Pasal 22 Pengurus Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmat 5 lima tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmat 4 empat tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmat 2 dua tahun, dan dapat dipilih kembali selama belum melebihi usia 40 tahun sepanjang berprestasi berdasarkan standar akreditasi organisasi. BAB VII SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA PENGURUS PIMPINAN PUSAT Pasal 23 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Pusat atau Wilayah sekurang-kurangnya 4 empat tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN WILAYAH Pasal 24 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Wilayah atau Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tertinggi di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN CABANG Pasal 25 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Cabang atau Anak Cabang sekurang-kurangnya 3 tiga tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat lanjutan di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG Pasal 26 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat Anak Cabang atau Ranting sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. PENGURUS PIMPINAN RANTING Pasal 27 Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting dengan syarat a. Telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 dua tahun. b. Berusia tidak lebih dari 40 empat puluh tahun pada saat dipilih sepanjang belum berusia 41 tahun. c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi. d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi. e. Telah lulus dalam jenjang kaderisasi tingkat dasar di GP Ansor. BAB VIII KEWAJIBAN PENGURUS KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT Pasal 28 Pimpinan Pusat berkewajiban a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum Berlanjut . . . Untuk membaca Pasal selanjutnya, silahkan buka PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Part 3 Disclaimer Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018. Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat GP Ansor mengeluarkan PD PRT PO lagi, maka Admin akan meng-update informasinya melalui halaman ini. Terimakasih sudah berkunjung di Infojempol. semoga apa yang Admin sajikan bermanfaat bagi sobat semua.
Mestre em Linguística USP, 2019 Graduada em Letras USP, 2016Este artigo foi útil? Considere fazer uma contribuição Ouça este artigo Os adjuntos adsentenciais tomam como escopo não um verbo ou um substantivo, mas toda a artigo, examinamos qual a função dos adjuntos de modo geral a fim de compreendermos a função que os advérbios devem assumir na oração a fim de serem classificados como adjuntos que é um adjunto?Adjuntos são termos que são identificados na relação entre palavras, o que significa que são relevantes para a estrutura sintática de uma contexto, as classes gramaticais dos termos de uma construção não necessariamente são relevantes, pois termos de classes gramaticais diferentes podem assumir a mesma função várias as classes gramaticais que assumem a função de adjunto adnominal, por exemplo. artigos o, a, os, as, uns, umas; adjetivos bonito, azul, pior, belíssimo; pronomes meu, isso, nosso; numerais dois, quinto, um terço, primeiro. Adjetivos, pronomes, artigos e numerais são termos que fazem parte de um sintagma nominal, mas não são o substantivo nuclear. São classificados como adjuntos porque, na relação sintática com o substantivo, se comportam de uma maneira outro lado, não são muitas as classes gramaticais que também podem ser classificadas como adjuntos adverbiais, isto é, termos que denotam circunstâncias relacionadas ao verbo da oração ou o intensificam. Apenas os advérbios ou locuções adverbiais podem assumir essa como no caso dos adjuntos adverbiais, a classe gramatical dos advérbios é a única que pode assumir a relação de adjunto adsentencial. As funções na oração, no entanto, não são as os advérbios operam sobre o verbo quando são adjuntos adverbiais, os adjuntos adsentenciais operam sobre toda a sentença. São exemplos Provavelmente, amanhã vai nevar. Logicamente, eu gostaria de ter feito outra escolha. Nas construções acima, os advérbios 'provavelmente' e 'logicamente' não fazem referência ao verbo ou a algum dos substantivos. É o fato de que 'amanhã vai nevar' que é 'provável' no primeiro exemplo, assim como a afirmação de que 'eu gostaria de ter feito outra escolha' que é 'lógica'.Com tudo isso esclarecido, é importante ressaltar que falamos em adjunto apenas quando tratamos da análise sintática de uma construção. As classes gramaticais não necessariamente são critério definidor do que será um adjunto, principalmente com relação aos adjuntos importante para achar um adjunto é entender a relação do termo em questão com o sintagma em que ele está. Nessa conjuntura, o adjunto adsentencial extrapola os limites do que seria um sintagma verbal ou nominal porque ele opera sobre a construção inteira. Dessa forma, torna-se mais fácil de identificar na vez que normalmente os adjuntos adsentenciais pertencem à classe gramatical dos advérbios, muitas vezes é mais complicado identificar qual a função que um advérbio assume na construção. Nos exemplos abaixo, claramente a função não é a mesma. Obviamente, acho que essa aula não foi boa. Eu a amo perdidamente. Claramente ele está insatisfeito com o meu trabalho. Ele trabalha apaixonadamente. No segundo e último exemplos, temos advérbios que parecem se comportar como adjuntos quando fazemos a análise sintática do escopo de cada advérbio, é possível pertencer que 'perdidamente' tem escopo apenas sobre o verbo 'amar', enquanto o advérbio 'apaixonadamente' opera sobre o verbo 'trabalhar'.Assim, nestes casos os advérbios assumem a função sintática de adjuntos adverbiais e não adsentenciais, como é o caso do primeiro e do terceiro exemplo. Aquilo que é 'óbvio' é que o sujeito da oração acha que a aula não foi boa. Aquilo que é claro é a afirmação de que 'ele está insatisfeito com o meu trabalho'.Por esse motivo, sugerimos olhar para a quantidade de elementos que estão sob o escopo de um advérbio em uma construção. Quando ele engloba todos os elementos, trata-se de uma relação que se dá no nível da sentença, configurando em uma ligação adsentencial entre advérbio e Castilho, A. T. A Nova Gramática do Português brasileiro. Editora Contexto. São Paulo, originalmente publicado em
Untuk download PD PRT PO Gerakan Pemuda Ansor dalam format Pdf, Infojempol sudah menyiapkan link downloadnya dan kami letakkan di bawah Pasal 10. Organisasi GP Ansor tidak menggunakan istilah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD ART GP Ansor, melainkan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Pearaturan Organisasi. Gan GP Ansor merupakan salah satu Badan Semi Otonom Banom dari Nahdlatul Ulama. NU sendiri pun juga memiliki AD ART, silahkan baca dan download disiniAD ART NU Terbaru 2017 Lengkap Anggaran Dasar Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Perlu sobat ketahui bahwa PD PRT PO GP Ansor ini merupakan versi terakhir yang dikelauarkan oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, dan masih berlaku hingga saat ini. Oleh karenanaya, Admin memberikan judul terbaru tahun 2018. Isi dalam Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Pearaturan Organisasi. Gan GP Ansor cukup banyak, sehingga Admin akan membaginya dalam beberapa halaman supaya tidak terlalu memberatkan loading blog. Dan pada setiap halaman, sobat dapat mengunduh file PD PRT PO GP Ansor ini dalam format Pdf, karena link download juga sudah kami siapkan disetiap halaman. Satu hal lagi, bahwa hingga saat ini, GP Ansor telah mengelauarkan 20 Pearuran Organisasi PO, dan 17 diantaranya merupakan PO yang di syah kan pada tahun 2016 kemarin. Baca apa saja ke 20 PO tersebut dihalaman ini 20 Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor PO GP ANSOR Terbaru Dan berikut ini isinya yang kami sejikan secara lengkap. Selamat membaca. PERATURAN DASAR PERATURAN RUMAH TANGGA PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR Cetakan I Dzulhijjah 1437 H / September 2016 M Tata Letak dan Desain Cover Rustam Hatala, HirOby Design jhons-aksara Diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jl. Kramat Raya No. 65A Jakarta Pusat 10450 Telpon/Faksimil 021 3162929 Email sekretariat Sambutan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita diberi kesempatan bisa berkhidmat di GP Ansor dan Nahdlatul Ulama. Marilah kita panjatkan sholawat kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, semoga kelak kita selalu mendapatkan syafaatnya. Selain itu marilah kita panjatkan do’a tawassul kepada pendiri-pendiri Nahdlatul Ulama, pendiri-pendiri Gerakan Pemuda Ansor, ulama-ulama, kyai-kyai kita, semoga kita termasuk golongan yang dikumpulkan dengan mereka di hari akhir nanti. Sahabat-sahabat Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting, Kader dan Anggota GP Ansor dan Banser di seluruh Indonesia yang saya hormati. GP Ansor telah membuktikan sebagai organisasi yang tidak lekang oleh zaman. Peran dan kiprah GP Ansor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia telah terbukti dan tercatat dalam tinta emas. Tugas kitalah sebagai penerus berikutnya untuk melanjutkan perjuangan demi kejayaan GP Ansor dan Nahdlatul Ulama. Dewasa ini tantangan yang kita hadapi tidak mudah, bahkan mungkin lebih berat, dibanding periode-periode sebelumnya. Sensus Penduduk SP yang dilakukan BPS tahun 2010 menunjukkan komposisi penduduk yang tinggal di kota semakin tinggi, 49,8% penduduk Indonesia sudah tinggal di kota pada tahun 2010. Prediksi yang dilakukan BPS komposisi penduduk kota di tahun-tahun mendatang akan semakin meningkat, tahun 2020 diprediksi penduduk yang tinggal di kota mencapai 56,7%. Perubahan komposisi penduduk kota-desa bukan sekedar perubahan geografis saja, tapi lebih juga merupakan perubahan budaya, nilai-nilai sosial, perilaku, dan pola pikir. Kedua, terkait trend generasi muda yang disebut generasi Y atau generasi Millennial yang populasinya semakin meningkat. Berdasarkan proyeksi piramida penduduk Indonesia yang dilakukan BPS menunjukkan di tahun 2019 penduduk Indonesia paling banyak akan berada di rentang usia 15-39 tahun, yaitu sebesar Inilah tantangan sekaligus peluang yang dihadapi GP Ansor saat ini. GP Ansor dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan dan trend yang terjadi di Indonesia tanpa kehilangan jadi diri sebagai kader GP Ansor dan Nahdlatul Ulama sebagaimana kaidah fiqih “al-muchafadhotu alal-qadimis shalih wal-akhdzu bil-jadidil ashlah”, mempertahankan tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik. Disisi lain, sebagai organisasi yang memiliki pandangan bahwa Pancasila adalah final dan NKRI adalah harga mati, tantangan GP Ansor semakin berat. Berbagai survei dan riset menunjukkan bahwa trend radikalisme dari mereka-mereka yang ingin mengganti Pancasila di kalangan remaja dan pemuda Indonesia saat ini semakin menguat. Berbagai tantangan itu tidak boleh menyurutkan langkah kita, tapi harus menjadi cambuk bagi kita, segenap kader GP Ansor, untuk mengambil peran lebih baik dan bergerak lebih cepat dalam satu komando organisasi. Di sinilah pentingnya dokumen Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor untuk dimengerti dan dipahami oleh setiap kader GP Ansor di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan visi misi organisasi. Semoga Allah selalu meridloi langkah kita. Berkibar tinggi panji gerakan Iman di dada patriot perkasa Ansor maju satu barisan Seribu rintangan patah semua. Wallahul Muwaffiq ilau Aqwamith Thariq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, 10 September 2016 Ketua Umum H. Yaqut Cholil Qoumas DAFTAR ISI KATA PENGANTAR KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT GP ANSOR DAFTAR ISI PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta MUKADIMAH BAB I-NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB II-AQIDAH BAB III-ASAS DAN TUJUAN BAB IV-KEDAULATAN BAB V-SIFAT BAB VI-USAHA BAB VII-ATRIBUT BAB VIII-KEANGGOTAAN BAB IX-HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BAB X-TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT BAB XI-HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS BAB XII -PERMUSYAWARATAN BAB XIII-KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN BAB XIV-PEMBUBARAN ORGANISASI BAB XV-PENUTUP PERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR .9-39 Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta BAB I-HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB II-LAMBANG BAB III-KEANGGOTAAN BAB IV-SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI BAB V- BANSER BAB VI -MASA KHIDMAT BAB VII-SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA BAB VIII-KEWAJIBAN PENGURUS BAB IX-HAK PENGURUS BAB X-PEMBEKUAN PENGURUS BAB XI-PERGANTIAN PENGURUS BAB XII-LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN BAB XIII-PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU BAB XIV-JANJI PIMPINAN BAB XV-DEWAN PENASEHAT BAB XVI-DEWAN INSTRUKTUR BAB XVII-PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT BAB XVIII-QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB XIX-KEUANGAN BAB XX-TATA CARA PEMILIHAN BAB XXI-PEMBUBARAN ORGANISASI BAB XXII-PENUTUP PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR Hasil Konbes XX GP Ansor Tahun 2016 di Pondok Pesantren Miftahul Muta’alimin Babakan Ciwaringin Cirebon PEMBENTUKAN PENGURUS ORGANISASI DAN PEMBEKUAN PENGURUS ORGANISASI PEMILIHAN KETUA UMUM DAN KETUA PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI TATA CARA PERGANTIAN PENGURUS DAN PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU TATA CARA LARANGAN RANGKAP JABATAN TATA CARA PENGUCAPAN JANJI PENGURUS TATA CARA PENETAPAN KLUSTER KEPENGURUSAN ORGANISASI AKREDITASI ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR SISTEM KADERISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR DEWAN INSTRUKTUR SISTEM ADMINISTRASI KEANGGOTAAN TATA KERJA ORGANISASI IDENTITAS DAN ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR PEDOMAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI GERAKAN PEMUDA ANSOR BARISAN ANSOR SERBAGUNA BARISAN ANSOR ANTI NARKOBA SATUAN KOMUNITAS PRAMUKA GERAKAN PEMUDA ANSOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM GERAKAN PEMUDA ANSOR PERATURAN ORGANISASI GERAKAN PEMUDA ANSOR Hasil Konbes XVIII GP Ansor Tahun 2012 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta LEMBAGA MAJELIS DZIKIR DAN SHOLAWAT RIJALUL ANSOR LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH ANSOR LAMPIRAN TATA TERTIB KONFERENSI BESAR XX GP ANSOR TAHUN 2016 REKOMENDASI KONFERENSI BESAR XX GP ANSOR TAHUN 2016 PIDATO PELANTIKAN PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 2015-2020 DAN PERINGATAN HARI LAHIR GP ANSOR KE 82 TAHUN PENGURUS PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 2015 - 2020 SK PAW SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN PUSAT GP ANSOR MASA KHIDMAT 2015-2020 MARS GP ANSOR MARS SYUBBANUL WATHON MARS BANSER LOGO-LOGO ANSOR DAN BADAN SEMI OTONOM PERATURAN DASAR PD PERATURAN RUMAH TANGGA PRT GERAKAN PEMUDA ANSOR Hasil Kongres XV GP Ansor Tahun 2015 Di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR MUKADIMAH Bahwa sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional, perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya, untuk menjadi kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia. Bahwa sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor merupakan bagian yang tak terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahwa cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada, termasuk generasi muda, mampu berperan aktif. Menyadari bahwa dengan tuntunan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah generasi muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan senantiasa memperoleh semangat kultural dan spiritual yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur. Atas dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Organisasi ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatil Oelama ANO, dalam AD/ ART NU diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu yang tidak terbatas. Pusat organisasi Gerakan Pemuda Ansor berke- dudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II AQIDAH Pasal 2 Gerakan Pemuda Ansor beraqidah Islam Ahlusunnah wal Jama’ah yang dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari Madzhab Empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid III ASAS DAN TUJUAN A S A S Pasal 3 Gerakan Pemuda Ansor berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang beradil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Pasal 4 Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang cerdas dan tangguh, memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur, berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih. Menegakkan ajaran Islam Ahlussunnah wal Ja- ma’ah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berperan secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan, berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia yang diridhoi Allah SWT. BAB IV KEDAULATAN Pasal 5 Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh V S I F A T Pasal 6 Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak VI U S A H A Pasal 7 Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha Meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui pendekatan keagamaan, kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga- lembaga lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. BAB VII ATRIBUT Pasal 8 Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah VIII KEANGGO TA A N Pasal 9 Setiap pemuda Indonesia yang beragama Islam, berusia 20 sampai dengan 40 tahun dan menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 10 Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Dapatkan file ini sekarang juga! Download PD PRT PO GP Ansor Terbaru Untuk mengunduh file peraturan dasar, peraturan rumah tangga dan peraturan organisasi gerakan Pemuda Ansor dalam format pdf, silahkan silahkan sobat buka link downloadnya disini PD PRT PO GP AnsorBAB X TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAT TINGKATAN KEPENGURUSAN Pasal 11 Tingkatan kepengurusan dalam organisasi Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari Pimpinan Pusat adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pimpinan Wilayah adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi. Pimpinan Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota atau gabungan kabupaten/kota atau daerah khusus yang memenuhi pertimbangan historis, geografis dan/ atau pengembangan organisasi yang berkedudukan di tempat yang ditentukan. Pimpinan Anak Cabang adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan. Pimpinan Ranting adalah pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan. SUSUNAN KEPENGURUSAN Pasal 12 Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah KHIDMAT Pasal 13 Masa khidmat Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah TanggaBAB XI HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS Pasal 14 Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah TanggaBAB XII PERMUSYAWARATAN Pasal 15 Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga BAB XIII KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN Pasal 16 Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya. Pengelolaan aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 17 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk itu, dengan ketentuan quorum dan pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Tata cara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres. BAB XV PENUTUP Pasal 18 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Yogyakarta Pada Tanggal 15 Safar 1437 H 27 November 2015 MPERATURAN RUMAH TANGGA GERAKAN PEMUDA ANSOR BAB I HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR Pasal 1 Hari Lahir HARLAH Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. Berlanjut . . . Untuk membaca halaman selanjutnya silahkan buka PD PRT PO GP Ansor Terbaru 2018 Peraturan Dasar, Rumah Tangga dan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor Part 2 Pada halaman 2, berisi Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor mulai BAB I hingga BAB VIII